Tanya:
Ustadz, di daerah saya di kediri banyak warung-warung yang menjual sate biawak. hukumnya bagaimana bagaimana Ustadz? (khumaini, kediri)
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, perlu terlebih dulu dilakukan tahqiiq al manath, yaitu pengkajian terhadap fakta biawak yang menjadi objek penerapan hukum syara'. Biawak yang banyak hidup di indonesia nama ilmiyahnya varanus salvator, termasuk hewan reptilia yang menjadi anggota famili Varanidae (biawak-biawakan). Biasa hidup dihabitat yang berair seperti tepi sungai, rawa-rawa, dan sebagainya. Biawak merupakan hewan karnivora yang memakan ayam, kodok, ketam (yuyu), tikus, dan lain-lain. Dalam bahasa arab, biawak disebut dengan al waral (bukan al dhabb (biawak gurun). Namun Biawak (al waral) ini mempunyai segi-segi perbedaan dengan al dhabb (biawak gurun). Dari segi nama ilmiahnya, biawak (al waral) mempunyai nama ilmiah Varanus salvator, sedang al dhabb (biawak gurun) mempunyai nama ilmiah Uromastyx dispar. Dari segi fisik, ekor biawak (al Waral) berbentuk panjang dan meruncing. sedang ekor al dhabb, tidak panjang dan tidak meruncing, tapi seperti ekor buaya. dari segi habitat, biawak (al waral) hidup didaerah yang berair seperti tepian sungai, sedang al dhabb, hidup di daerah gurun pasir yang kering. Dari segi makanannya, biawak (al waral) adalah hewan karnivora, sedang al dhabb adalah hewan herbivora.
Bagaimanakah hukum syara' untuk al dhabb ( biawak gurun) dan biawak (al waral) ini? Terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) dikalangan Ulama mengenai hukum kedua binatang tersebut. mengenai hukum al dhabb (biawak gurun), jumhur ulama dari tiga mazhab, yaitu mazhab maliki, syafi'i, dan hambali, menghalalkannya dan inilah pendapat yang rajih (lebih kuat). Dalilnya adalah hadits dari ibnu Abbas ra, bahwa pernah dihidangkan al dhabb dihadapan Nabi SAW lalu beliau
tidak mau memakannya. Ibnu Abbas bertanya, "apakah haram dia?" Nabi SAW menjawab, "Tidak, tapi binatang itu tidak ada dikampungku dan aku merasa jijik kepadanya." (HR Muslim, No 1945).(Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, V/54-55).
Adapun hukum biawak (al waral), sebagian ulama muta'akhirin Hanabilah dan syafi'iyah telah mengharamkannya, dengan alasan biawak termasuk binatang yang menjijikan (mustakhbats). (Syihabuddin Ahmad bin 'Imad al Aqfahasi al Syafi'i (w. 707 H), At Tibyan Lima Yuhallal wa yuharram min Al khurasyi, Al Hayawanat Maa Yajuuzu Akluhu wa Maa Laa Yajuuzu, hlm. 78). Sedang Ulama Hanafiah, Malikiyyah, dan Zhahiriyyah membolehkannya, dengan alasan tidak terdapat nash yang mengharamkannya, atau karena dianggap mirip dengan dhabb. ('Abdur razzaq, mushannaf 'Abdur razzaq, IV/529). Imam Malik berkata, "tidak apa-apa memakan dhabb, yarbu'(sejenis tikus), dan biawak (al waral)." (la ba'sa bi akl al dhabb wa al yarbuu'wa al waral). (Tafsir Al Qurthubi, VII/53). Ibnu Hazm membolehkan al waral karena tidak terdapat nash yang mengharamkannya.(Ibnu Hazm,AlMuhalla,VII/410).
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah yang membolehkan biawak (al waral), karena tidak terdapat nash khusus yang mengharamkannya. maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal benda,yaitu boleh (al ibaahah) selama tidak terdapat dalil syara' yang mengharamkannya. kaidh fiqih menyebutkan: al ashlu fi al asy-syaa' al ibahah hatta yadulla ad dalilu 'ala at tahrim. (hukum asal segala sesuatu (benda/materi) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya). (Imam suyuthi, Al Asybah wa al Nazha'ir fi al Furu; hlm. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, XII/443).Wallahu a'lam. (Ustadz M Shiddiq Al Jawi)
Bagaimanakah hukum syara' untuk al dhabb ( biawak gurun) dan biawak (al waral) ini? Terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) dikalangan Ulama mengenai hukum kedua binatang tersebut. mengenai hukum al dhabb (biawak gurun), jumhur ulama dari tiga mazhab, yaitu mazhab maliki, syafi'i, dan hambali, menghalalkannya dan inilah pendapat yang rajih (lebih kuat). Dalilnya adalah hadits dari ibnu Abbas ra, bahwa pernah dihidangkan al dhabb dihadapan Nabi SAW lalu beliau
tidak mau memakannya. Ibnu Abbas bertanya, "apakah haram dia?" Nabi SAW menjawab, "Tidak, tapi binatang itu tidak ada dikampungku dan aku merasa jijik kepadanya." (HR Muslim, No 1945).(Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, V/54-55).
Adapun hukum biawak (al waral), sebagian ulama muta'akhirin Hanabilah dan syafi'iyah telah mengharamkannya, dengan alasan biawak termasuk binatang yang menjijikan (mustakhbats). (Syihabuddin Ahmad bin 'Imad al Aqfahasi al Syafi'i (w. 707 H), At Tibyan Lima Yuhallal wa yuharram min Al khurasyi, Al Hayawanat Maa Yajuuzu Akluhu wa Maa Laa Yajuuzu, hlm. 78). Sedang Ulama Hanafiah, Malikiyyah, dan Zhahiriyyah membolehkannya, dengan alasan tidak terdapat nash yang mengharamkannya, atau karena dianggap mirip dengan dhabb. ('Abdur razzaq, mushannaf 'Abdur razzaq, IV/529). Imam Malik berkata, "tidak apa-apa memakan dhabb, yarbu'(sejenis tikus), dan biawak (al waral)." (la ba'sa bi akl al dhabb wa al yarbuu'wa al waral). (Tafsir Al Qurthubi, VII/53). Ibnu Hazm membolehkan al waral karena tidak terdapat nash yang mengharamkannya.(Ibnu Hazm,AlMuhalla,VII/410).
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah yang membolehkan biawak (al waral), karena tidak terdapat nash khusus yang mengharamkannya. maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal benda,yaitu boleh (al ibaahah) selama tidak terdapat dalil syara' yang mengharamkannya. kaidh fiqih menyebutkan: al ashlu fi al asy-syaa' al ibahah hatta yadulla ad dalilu 'ala at tahrim. (hukum asal segala sesuatu (benda/materi) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya). (Imam suyuthi, Al Asybah wa al Nazha'ir fi al Furu; hlm. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, XII/443).Wallahu a'lam. (Ustadz M Shiddiq Al Jawi)


0 Response to "HUKUM SATE BIAWAK"
Post a Comment