Islam Agama Politik Dan Spiritual

"Hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agama kamu, dan telah Aku cukupkan untuk kamu nikmat-Ku, serta Aku ridhai Islam sebagai agama kamu."(Q.s.Al-Maidah:3)

Hukum "Uang Muka" Hangus Dalam Jual Beli



Dalam istilah fikih islam dikenal dengan bai' arbun, yaitu pembeli membayarkan uang muka kepada penjual sebagai kompensasi menahan barang dengan ketentuan; jika pembeli datang pada jangka waktu yang telah disepakati, maka uang muka yang dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga. Tapi, pembeli tidak datang pada jangka waktunya, maka uang muka yang dibayarkan itu menjadi milik penjualnya. dengan kata lain hangus. Jual beli dengan syarat seperti ini, disebut Bai' Arbun, dan dinyatakan sah.

Dalam lisan al-'Arab dinyatakan, "al-'Arbun" (uang muka/down payment) adalah orang membeli barang dan membayar sesuatu kepada pemilik barang dengan ketentuan; jika dia meneruskan jual belinya, maka uang muka tersebut dihitung sebagai bagian dari harga, dan jika dia tidak meneruskan jual belinya, maka uang yang dibayarkan itu menjadi hak pemilik barang, dan pembelinya tidak berhak memintanya kembali.(Lihat, Ibnu Mandzur, Lisan al-'Arab, juz I/592)

Ibnu Qudamah menjelaskan faktanya, "Al-'Arbun (uang muka) dalam jual beli adalah ketika seseorang membeli barang, lalu dia membayar satu Dirham atau jumlah lainnya kepada penjualnya dengan ketentuan; jika dia mengambil barang tersebut, jumlah yang dia telah bayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga ; dan jika dia tidak jadi mengambil barang tersebut, maka uang yang dia bayarkan itu menjadi hak penjual." (lihat, Ibn Qudamah,al-Mugni,Juz IV/160)

Jual beli dengan uang muka seperti ini tidak dinyatakan oleh hadits Rasulullah SAW. Namun terdapat riwayat dari 'Umar bin al-Khaththab ra, bahwa dia melakukannya dan tidak terdapat  -walLah a'lam- seorang pun dari sahabat yang lain, yang mengatakan ketidakbolehannya. dengan kata lain, ini menjadi ijmak sahabat.

sedangkan dalil, bahwa jual beli dengan uang muka, atau bay' al-arbun ini bisa dikembalikan dalam sabda Rasul SAW, "Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal, atau syarat yang menghalalkan apa yang haram."(HR.At-Tirmidzi dan Ibn Majah)

Fakta al-'arbun bahwa itu merupakan syarat punishment untuk pembeli, karena dia tidak jadi membeli, dan karena khawatir barang tersebut tidak terjual, atau harganya turun akibat waktu tunggu. begitu pula, uang mukanya merupakan harga barang yang ditahan  untuk tidak ditawarkan dan dijual kepada orang lain.

Berdasarkan fakta ini, maka jual beli dengan syarat "uang muka" hangus tersebut boleh. sebab ini tidak termasuk syarat yang menghalalkan apa yang haram, atau mengharamkan apa yang halal. Di dalamnya juga tidak terdapat aspek gharar, karena tenggang waktu tunggu tadi jelas dan barangnya juga jelas.

Dari 'Amru bin Abdurrahman bin Farwah bahwa Nafi' bin Abdul Harits membeli rumah  untuk dijadikan penjara dari shafwan bin Umayah dengan empat ribu dirham; jika 'Umar menerima, maka jual beli itu berlaku untuknya; jika Umar tidak menerima, maka empat ratus dirham itu menjadi hak Shafwan. (HR Ibn Abi Syibah, Mushannaf Ibn Abi Syibah, Juz V/7).

Nafi' bin abd al-Harits adalah 'amil 'Umar untuk Makkah. Al-Bukhari menyebutkan cerita dalam kitab Shahih-nya secara mu'alaq. Al-Bukhari mengatakan, Nafi' bin Abd al-Harits membeli sebuah rumah untuk penjara di mekkah dari Shafwan bin Umayah dengan ketentuan; jika 'Umar menerima, maka jual tersebut diteruskan; dan jika 'Umar tidak menerima, maka empat ratus dinar tersebut untuk Shafwan. 'Umar bin Khaththab berkata, "Berakhir dan terputusnya hak itu  menutut syarat." (HR al-Bukhari secara mu'alaq. sanadnya disahihkan oleh albani dalam Irwa' al-Ghalil)

Al-Bukhari telah meriwayatkan dari ibn Sirin, "Seorang laki-laki berkata kepada orang yang menyewakan kepadanya, "masukan untamu (jangan engkau tawarkan untuk disewa), jika aku tidak pergi dengan mu hari ini dan ini, maka untukmu seratus dirham. lalu orang itu tidak keluar (pergi). Maka Syuraih berkata, "siapa saja yang mensyaratkan terhadap dirinya sendiri secara suka rela tanpa paksaan, maka syarat itu wajib dia penuhi."

Al-Atsram bertanya kepada Imam Ahmad tentang jual beli uang muka (bay' al-'irbun), al-Atsram berkata, "Aku katakan kepada Ahmad, "Kami menyatakan tentang kebolehannya?" Imam Ahmad berkata, "apa yang (perlu) aku katakan? perkara ini sudah dinyatakan 'Umar ra (tentang kebolehannya)." (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mugni, JuzIV/160). Wallahu a'lam. (Yahya Abdurrahman; MU 216)   






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum "Uang Muka" Hangus Dalam Jual Beli "

Post a Comment